KOTA SERANG – Polres Serang Kota melakukan pemusnahan Minuman Keras (Miras) berbagai merk dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1439 H. di depan Kantor Pendopo Alun -alun Barat Kota Serang, Minggu (13/5/2018) sore.
Dalam pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh jajaran Polres Serang Kota, perwakilan Dandim 06/02 Serang, Wakil Walikota Serang, Asda I, Muspida, Ulama serta para tokoh Masyarakat Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin S.IK MM, mengatakan, Sesuai Perda Kabupaten Serang dan Kota Serang melarang peredaran miras yang memiliki alkohol 5 Persen ke atas.
“Pemusnahan ini adalah ketiga kalinya, pertama kita musnahkan 8.000 botol, kedua 23.952 botol dan hari ini 6886 botol, dan mudah mudahan yang kita musnahkan hari ini sisa sisanya,” ujarnya.
Menurut Ia, pemusnahana miras ini dilakukan demi menjaga kondusifitas dalam menyambut bulan suci Ramadhan, serta menciptakan kenyamanan masyarakat Kota Serang.
“Kami, mengajak kepada masyarakat kususnya muslim, kita sambut datangnya bulan suci Ramadhan dengan hati bersih. Kami akan terus menciptakan kenyamanan buat masyarakat,” katanya.
Lanjut Kapolres, miras yang didapatkan dari warung-warung jamu, hiburan malam, juga dari rumah pembuatan miras ilegal.
“Kita berharap, dalam penertiban miras ini bukan tugas penegak perda saja, namun kita juga meminta kususnya masyarakat kota serang untuk tidak segan-segan melaporkan peredaran miras tersebut,” harapanya.
Ia juga menambahkan, bahaya peredaran miras yang dapat merusak generasi bangsa.
“jadi saya harapkan masyarakat melaporkanya dan jangan sampai mengkomsumsinya, karena dapat membahayakan diri sendiri,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir mengatakan, Miras tersebut sangat membahayakan juga merusak generasi bangsa.
“Kami, mengajak komponen bangsa untuk menghanguskan miras yang dilarang pemerintah yang juga dapat merusak generasi bangsa,” terangnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi peredaran miras di kota serang, Ia mengaku sudah membuat Perda No 2 tahun 2010.
“Perda sudah ada terkait pelarangan minuman keras, karena ini sangat berbahaya karena banyak kejadian yang menjatukan korban,” pungkasnya.
(Bowo)